BANYAK TOKO RITEL GULUNG TIKAR, INI KATA SRI MULYANI - GOSIP TERKINI

Post Top Ad

Responsive Ads Here
togel online

Selasa, 24 Oktober 2017

BANYAK TOKO RITEL GULUNG TIKAR, INI KATA SRI MULYANI


GOSIP TERKINI Hakim Mahkamah Agung (MA) sudah memutus perkara ganti rugi pembebasan lahan warga di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, terkait pembangunan proyek angkutan massal Mass Rapid Transit (MRT). Gugatan ini diajukan sejumlah warga yang tak setuju dengan tawaran Pemprov DKI.

"Ya sudah putusan dengan kabul pada 10 Oktober lalu," kata Humas Mahkamah Agung, Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/10).

Dikarenakan baru diputus, kedua belah pihak yang beperkara dalam gugatan ini belum menerima salinan putusan. "Mungkin satu dua hari ini akan dikirimkan," katanya.

Ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim memutuskan mengabulkan gugatan tersebut. Antara lain, sejumlah warga yang melayangkan gugatan terlambat mengajukan keberatan banding.

"Ketentuan ada musyawarah Desember. Nah gugatan itu kan ada limit waktunya 14 hari. Nah dia baru mengajukan Maret. Sehingga tidak diterima," jelasnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2016, maka putusan ini sudah dinyatakan final.

Atas putusan ini, Pemprov DKI Jakarta wajib membayar ganti rugi lahan warga dengan nilai Rp 30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat. Nilai ini jauh lebih rendah dari yang diputuskan hakim PN Jakarta Selatan, yakni Rp 60 juta per meter.

Gugatan ini bermula, ketika sejumlah warga Fatmawati menggugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Selatan soal nilai ganti rugi lahan mereka yang akan dipakai untuk proyek MRT. Mereka meminta nilai ganti rugi di angka Rp 120 juta per meter.

Padahal pada tahun 2016, sejumlah warga sudah sepakat harga appraisal untuk tanah di kawasan Fatmawati di angka Rp 30 juta. Di tingkat pengadilan negeri, gugatan dimenangkan warga. Namun untuk nilai ganti rugi tidak terpenuhi sepenuhnya. Hakim hanya mengabulkan ganti rugi yang bisa didapat warga senilai Rp 60 juta per meter.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.


Berita ini di sponsori oleh grup judi online terbesar di Asia Tenggara Aladin group dan bekerja sama dengan  sistus chat international badoo  terima kasih sudah berkunjung di GOSIP TERKINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here