Dimaki Tiap Hari, Akhirnya Karyawan Bengkel Bunuh Bos Pemilik Bengkel - GOSIP TERKINI

Post Top Ad

Responsive Ads Here
togel online

Selasa, 30 Januari 2018

Dimaki Tiap Hari, Akhirnya Karyawan Bengkel Bunuh Bos Pemilik Bengkel

PokerOnline

Polres Mojokerto meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap Mistahul Huda (33) yang ditemukan meninggal di saluran irigasi persawahan Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jatim pada Senin (29/1) pagi kemarin. Korban yang merupakan pemilik bengkel ini, dibunuh kedua pelaku lantaran sakit hati karena sering diejek dan dipermalukan di depan banyak orang.

Kedua tersangka Nanda Taufanda (26) warga Kelurahan Balongkrai, Kecamatan Prajuritkulon dan Mochammad Soleh (26) warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Keduanya merupakan rekan kerja korban sudah bekerja di bengkel JMW di Kecamatan Jetis, Mojokerto sekitar 3 tahun.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, kedua pelaku ditangkap sekitar 10 jam setelah kejadian. Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan rolak songo.

"Dalam prosesnya 10 jam terungkap pada pukul 17.00 WIB Senin (29/1). Kita berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial ND dan MS. Korban adalah atasan dari tersangka ND," kata AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (30/1)

Motifnya, Nanda merasa sakit hati karena sering diejek dan dimarahi oleh korban di depan banyak orang saat bekerja.

"Dalam satu pekerjaan, korban tidak puas dengan pekerjaan tersangka, lalu tersangka dimaki-maki di hadapan orang banyak," jelas Leo.

Pelaku yang sudah bekerja selama 3 tahun tersebut, kemudian menceritakan kekesalannya pada Soleh. Kemudian keduanya merencanakan untuk menghabisi korban.

Kedua tersangka mengajak korban keluar rumah dengan alasan mengecek proyek di kawasan Trowulan. Namun dalam perjalannya, korban dihabisi dengan celurit di jalan persawahan Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko.

"Sesampainya di jalan tuang di TKP tersangka berpura-pura motornya mogok. Saat korban memeriksa motor yang mogok, tersangka ND membacok korban dengan celurit hingga 50 kali," terang Leo.

Kedua tersangka bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam hukuman seumur hidup.

"Ini pembunuhan berencana. Jadi kami kenakan pasal 340 subsider pasal 338, subsider pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," katanya.

DitulisOleh Feli PokerOnline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here