Gosip Terkini - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang telah dicekal berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi tersebut yakni, Achmad Rudyansyah.
Sedianya, Achmad akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan merintangi, menghalangi, atau menggagalkan proses penyidikan perkara e-KTP, yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Achmad diperiksa untuk penyidikan tersangka Fredrich Yunadi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018).
Sekadar informasi, KPK sendiri telah mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri terkait dugaan merintangi, menghalangi, ataupun menggagalkan proses penyidikan e-KTP, yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Kelima orang tersebut yakni, Fredrich Yunadi; Bimanesh Sutarjo; Achmad Rudyansyah; Hilman Mattauch; dan Reza Pahlevi. Kelima dicegah berpergian keluar negeri selama enam bulan kedepan.
Selain memanggil Achmad Rudyansyah, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Dua tersangka yang masuk dalam jadwal pemeriksaan yakni, Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo, pada hari ini.
Dokter Bimanesh sendiri telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan seseorang yang menggunakan kursi roda. Sementara Fredrich, mangkir dalam panggilan pemeriksaan perdananya paska ditetapkan sebagai tersangka. Gosip Terkini
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.
Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Gosip Terkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar