KPK DIINGATKAN HATI-HATI SEBELUM TERBITKAN SPRINDIK BARU UNTUK SETNOV - GOSIP TERKINI

Post Top Ad

Responsive Ads Here
togel online

Sabtu, 30 September 2017

KPK DIINGATKAN HATI-HATI SEBELUM TERBITKAN SPRINDIK BARU UNTUK SETNOV


GOSIP TERKINI  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Pakar hukum pidana Fredrich Yunadi mengatakan, jika KPK menerbitkan sprindik baru terhadap putusan praperadilan Setya Novanto, maka dapat dianggap melawan putusan hukum sehingga dapat dipidanakan.

Fredrich mengklaim, putusan dari praperadilan adalan putusan hukum atau penegakan hukum yang dimana putusan praperadilan adalah putusan yang tidak bisa dikasasi dan di-PK.

"Itu kan sudah inkrah berlaku seketika dan mengikat semua pihak. Berarti mereka bisa kita jerat dengan pasal 216 KUHP. Kita bisa juncto kan dengan pasal 421, tentang penyalahgunaan kekuasaan karena mereka punya kuasa yang mereka gunakan. itu ancamannya 7 tahun," kata Fredrich saat dihubungi, Sabtu (30/9).

"Jadi penyidik bisa lakukan penangkapan dan bisa kita periksa. Semua yang mengeluarkan sprindik-nya siapa, termasuk Dirdiknya, termasuk komisionernya, lima-lima-nya bisa dijerat semua dan itu harus. Itu karena ‎penegakan hukum."

Dia pun mengingatkan agar KPK tidak bermain-main dalam memproses suatu kasus. Kasus yang sudah diputus pengadilan, tidak bisa dibuat sprindik baru. Jika KPK menerbitkan sprindik baru, maka dia kembali mengingatkan dapat diproses hukum.

"Ya langsung kita akan lapor dan minta polisi lakukan penangkapan. Harus diusut karena itu pelanggaran hukum berat pasal 216 dan 421. ‎Pasal itu sangat kuat. Tidak benar kalau KPK berani, itu wajib kita usut," ujarnya. di share kan di laman badoo

Untuk itu, KPK tidak bisa menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka, karena berlawanan dengan aturan hukum.

"Kita sudah punya prosedur dan sudah punya koridornya masing-masing, jadi hormatilah hukum. Kalau dia merasa tidak terima silakan, carikan bukti-bukti yang lain yang bukan kasus e-KTP. Karena dalam kasus e-KTP tidak berhak. Seseorang tidak bisa diperiksa dua kali meski belum sampai di pokok perkara," ujarnya.di kutib dari reporter bejo sumarno

Diketahui, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menerbitkan sprindik baru untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka.

"Alternatif yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku apakah itu KUHAP ataupun PERMA yang sudah mengatur secara tegas praperadilan tersebut tentu menjadi pertimbangan KPK," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9).

Sampai saat ini, KPK terus membahas dan berdiskusi secara mendalam, sebelum menanggapi putusan praperadilan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here