Gosip Terkini - Polisi menembak mati AS (33) seorang bandar narkoba yang sempat melarikan diri dan memukul petugas kepolisian saat dilakukan penggerebekan di rumahnya di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Tangerang Banten Jawa Barat.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi mengatakan, usai dilakukan penangkapan, pelaku kembali dibawa oleh petugas kepolisian untuk menunjukkan barang bukti narkotika, dan alat yang digunakan untuk memukul anggota polisi saat penggerebekan di kediamannya. Disaat yang sama pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau dapur.
"Setelah itu (penangkapan) kami bagi tim. Kita bawa (pelaku) TKP kita bawa sepuluh orang dan tiga orang masuk kedalam rumah dan dua orang mencari balok, pas kita bawa di dapur memang dasarnya melawan petugas dan melawan lagi sehingga kita berikan tindakan tegas (tembak)," jelas Hengky di RS Polri Keramatjati, Minggu, (07/01/2017). Gosip Terkini
Hengky mengungkapkan, pelaku bersama dengan istrinya SA (33) di tangkap usai melarikan diri setelah sebelumnya di gerebek oleh petugas kepolisian. Setelah itu, lanjutnya, pihaknya melakukan pencarian dan menemukan pelaku di Tangerang, Banten.
"Setelah (penggerebekan) kami cari lagi berdasarkan perintah pak Kapolda akhirnya kita berhasil tangkap di Tangerang kurang dari 24 jam, dan alhamdulillah bisa ditangkap kita interogasi dan diakui memukul anggota," ungkapnya.
Sedangkan istri pelaku, kata Hengky, akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum narkotika.
"Untuk isterinya kita lanjutkan untuk tindak pidana narkotika karena menurut pengakuan yang bersaksi melakukan transaksi narkoba," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,42 gram, satu paket sabu 0,25 gram, alat hisap, handphone, bong kaca berikut cangklong, dan sebuah balok kayu kaso. Gosip Terkini
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 UURI No.5 Tahun2009 tentang narkotika dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 212 KUHP tentang orang yang melakuan kekerasan terhadap aparat yang sedang melaksanakan tugas yang sah dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Gosip Terkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar