GOSIP TERKINI - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 18 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di DKI Jakarta. Sepuluh orang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Dugaannya pasti ada korupsi dalam pembangunan 18 Puskesmas. Ini yang kami dalami. 10 orang sudah diklarifikasi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (6/10).
Erwanto juga mengatakan, sepuluh saksi yang juga dimintai keterangan ini merupakan pegawai Dinkes DKI Jakarta. Sebab, dan penanggung jawab pembangunan 18 Puskesmas tersebut adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
"Penanggung jawab dari kegiatan ada Dinas Kesehatan Pemprov. Baru mereka yang diklarifikasi," ujarnya. di lansirkan dari badoo media
Menurut Erwanto, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini diusut oleh penyidik Subdit V Dittipidkor Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kasubit V Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan, pihaknya sudah meminta BPK untuk melakukan audit investigasi (AI) terkait pembangunan 18 Puskesmas itu.
"Kita minta AI pada Badan Pemriksa Keuangan (BPK). (Status perkara) itu masih lidik ya," ujar Indarto saat dikonfirmasi.
Indarto menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu muncul karena adanya proses pembangunan terhadap Puskesmas terlambat untuk selesai. Semestinya, Puskesmas tersebut bisa dapat selesai pada waktu yang sudah ditentukan.
"Jadi ini keterlambatan penyelesaian. Harusnya selesai pada waktu yang telah ditentukan, tapi mundur sehingga (proyek) diperpanjang Pemprov," kata dia.
Oleh karena itulah, pihaknya tengah meminta kepada pihak BPK untuk melakukan audit. Karena, itu untuk mengetahui apakah ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak.
"Sementara kita mau minta BPK audit, apakah ada kerugian negara terjadi saat dia terlambat menyelesaikan," pungkasnya. [gil]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar